Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kesadaran masyarakat Kota Medan dalam menjaga atau melindungi pepohonan sangat buruk. Alih-alih melindungi, yang terjadi malah sebaliknya. Setiap pohon yang tumbuh di tepi jalan di seluruh sudut kota dirusak.
Dengan cara memaku dan menggantungkan kawat serta tali plastik, sekujur pohon digandoli banner, papan reklame atau gambar-gambar, alat peraga kampanye dan sebagainya. Baik aparat pemerintah, anggota DPRD maupun masyarakat umum, semua melakukan hal serupa. Pohon-pohon jadi rusak karena tindak semena-mena memaku, tidak ada yang berusaha mencegah atau menghentikan.
Pohon di Kota Medan jadi beralih fungsi dari hakekat keberadaannya sebagai sumber kehidupan yang menyediakan oksigen bagi manusia. Juga sebagai pelindung bumi dari pemanasan global yang saat ini tengah terjadi.
Peduli akan kondisi kerusakan yang terjadi pada pepohonan di Kota Medan, hari ini, Minggu (25/11/2018), sekitar 100 kalangan muda yang berasal dari 18 Komunitas Pecinta Alam melaksanakan aksi cabut paku. Dari Lapangan Merdeka mereka yang menamakan diri Komunitas Medan Peduli Lingkungan bergerak ke berbagai ruas jalan, mencabuti seluruh paku dan benda-benda lainnya yang tertancap di pepohonan.
"Selain mempengaruhi pertumbuhan pohon, paku-paku yang tertempel di pohon-pohon juga merusak keindahan," kata koordinator aksi, Edy, dalam pernyataan tertulisnya.
Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Gaharu dan seterusnya kembali lagi ke Lapangan Merdeka, paku-paku yang menempel di pepohonan di sepanjang jalan tersebut yang dicabuti.
Menurut Lukman Hakim Siagian dari Komunitas Sahabat Alam (SALAM), aksi cabut paku yang mereka lakukan sekaligus untuk memperingati Hari Pohon Sedunia yang jatuh pada 21 November lalu. Dengan cara ini diingatkan betapa pentingnya fungsi pohon bagi kehidupan di dunia. Diharapkan aksi semacam ini bisa berlangsung secara rutin. Diikuti masyarakat dalam jumlah lebih banyak.
"Ini baru gerakan awal, masyarakat harus sadar bahwa pohon harus dilindungi. Hal tersebutlah juga diatur dalam UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Lukman.
Ditanya tentang efek jera yang bisa dimunculkan dari aksi cabut paku dari pepohonan, Lukman menyatakan bahwa aksi itu hanya bertujuan menggugah publik agar bersama-sama melindungi pohon kota.