Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Semua pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di Sumut, wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk tender (pengadaan barang/jasa) tahun anggaran 2019.
Kewajiban menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 itu sehubungan dengan telah terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi dan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 20 Tahun 2018.
Itu artinya aplikasi SPSE di bawah versi 4.3 yang selama ini digunakan untuk melaksanakan tender, dinyatakan tidak diperbolehkan lagi mulai tahun anggaran 2019. Sebab batas penggunaan aplikasi di bawah versi 4.3, hanya sampai 31 Desember 2018.
Hal itu tertuang dalam surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018 kepada seluruh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian dan Sekretarjs Lembaga serta Sekretaris Daerah Pemda, yang ditandatangani Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Sarah Sadiqa.
Dalam salinan surat yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Minggu (25/11/2018) itu, juga menghimbau agar LPSE Kementerian, Lembaga maupun Pemda segera melakukan permohonan upgrade SPSE ke versi 4.3 dengan mengajukan permohonan instalasi SPSE versi 4.3.
Kemudian agar LPSE memastikan kesiapan pengguna aplikasi SPSE di lingkungan kementerian, lembaga dan Pemda untuk beralih menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 dan memberikan pelatihan aplikasi SPSE versi 4.3.
Sekretaris Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut, Burhan Batubara, meminta agar Pemda di Sumut segera beralih ke aplikasi SPSE versi 4.3. Menurutnya, peralihan itu agar segera dilaksanakan. Tujuannya agar pengguna aplikasi SPSE versi 4.3 secepatnya beradaptasi.
"Penyerapan anggaran atau pembangunan tidak bisa berjalan jika tidak segera beralih ke versi 4.3. Itu artinya masyarakat dan khususnya kontraktor juga akan rugi. Intinya jika tidak beralih, baik Pemda, masyarakat dan kontraktor sama-sama rugi," kata Burhan.
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Politeknik Negeri Medan, Edi Usman, menyebutkan secara umum aplikasi SPSE versi 4.3 itu dapat dijelajah dengan mudah. Dengan begitu informasi proyek pekerjaan maupun proses tender, akan lebih mudah dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Sumut menyatakan sudah memproses peralihan ke aplikasi SPSE versi 4.3 pada tender 2019 tersebut. "Sudah proses, insya Allah siap," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemprov Sumut, Ibnu Sri Hutomo.