Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak 3 tahun terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan selalu memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Banyak hal yang menjadi catatan BPK terhadap LKPD Pemko Medan, mulai dari pengelolaan aset hingga cara penganggaran yang keliru. Selain itu, keterlambatan penyerahan LKPD ke BPK menjadi salah satu penyebab memperoleh opini WDP.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengingatkan agar Pemko Medan tidak lagi terlambat menyerahkan LKPD.
Kata dia, batas akhir penyerahan LKPD, yakni 31 Maret setiap tahunnya. "Kalau tidak salah LKPD Pemko Medan 2017 baru diserahkan ke BPK pada Juni 2018, setelah lebaran Idul Fitri. Padahal tenggat waktu itu 31 Maret," ujar Ambar di Medan, Senin (26/11/2018).
Keterlambatan penyerahan LKPD, diakuinya menjadi salah satu faktor atau penyebab Pemko Medan mendapat opini WDP. Dia berharap agar LKPD 2018 bisa diserahkan tepat waktu.
"31 Maret 2019 itu hari minggu atau hari libur, BPK tidak buka saat hari libur. Harusnya diserahkan lebih awal. Saat ini Pemko Medan punya Sekda baru, beliau katanya komitmen bakal menyerahkan LKPD tepat waktu, kita harapkan juga demikian," tegasnya.