Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara karena mengedit pidato Ahok. Adapun teknis pelaksanaan eksekusi, sepenuhnya kewenangan jaksa.
"Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
MA akan mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan ke kejaksaan. Petikan putusan itu akan sebagai dasar untuk eksekusi. Salinan putusan akan dikirimkan menyusul.
"Ya nanti kalau sudah tuntas dikirimkan. Kita tidak bisa memberikan batasan waktu, tetapi dengan petikan putusan sudah bisa dilakukan eksekusi," ujar Abdullah.
Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.
Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA juga menguatkan putusan itu.
"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Abdullah.(dtc)