Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jemaah korban First Travel berencana akan menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak terima aset First Travel dirampas negara. Bagaimana tanggapan MA?
"Mahkamah Agung akan selalu menerima kedatangan mereka dengan baik karena mereka juga datang dengan baik. Kemudian apa yang ditanyakan nanti akan dijelaskan. Tentunya tidak bisa dijawab sekarang, karena yang ditanyakan dari mereka saja kita belum tahu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Abdullah menjelaskan kasus First Travel yang tengah diadili sekarang masuk dalam ranah perkara pidana. Sedangkan soal kepemilikan aset jemaah First Travel masuk dalam ranah perkara perdata. Jemaah yang menginginkan asetnya kembali harus melalui proses hukum perdata.
"First Travel ini kan diadili perkara pidana, bukan perkara perdata. Kalau perkara perdata itu nanti objeknya adalah tentang kepemilikan aset jemaah yang ada di First Travel. Tetapi kalau dalam perkara pidana ini semua alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini akan dirampas untuk negara. Atau untuk dikembalikan pada yang bersangkutan, artinya jemaah, apabila itu memang ada datanya," jelas Abdullah.
"Jadi nanti kalau mereka (jemaah First Travel) ingin mendapatkan itu ya harus melalui proses hukum perdata. Masih (bisa mendapatkan asetnya kembali), iya melalui gugatan perdata," lanjutnya.
Sebelumnya, jemaah First Travel yang mendapat kabar perampasan aset First Travel oleh negara tidak terima dan mereka pun berencana menggeruduk kantor Mahkamah Agung, Jumat (30/11) nanti. Jemaah menolak jika uang mereka disita negara.
"Sekarang ini kan sudah jelas bahwa ada ratusan jemaah yang kena tipu. Lalu kok uang yang sudah jelas milik jemaah mau disita negara, logikanya di mana? Jumat besok kami datangi MA," kata salah satu korban First Travel, Zuherial, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11).
Langkah mendatangi kantor MA sendiri dirasa perlu, mengingat ini adalah jalan terakhir dalam proses hukum terhadap aset calon jemaah First Travel. Massa yang akan datang pun tidak hanya dari Jabodetabek, tapi juga dari luar Jawa.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dihukum dalam kasus ini, yaitu:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Kasus ketiganya kini sedang diadili di tingkat kasasi. (dtc)