Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah tuntutan disampaikan Serikat Pekerja (SP) Bank Danamon yang datang bersama seratusan karyawan melalui aksi demonstrasi di Kantor Wilayah VI Bank Danamon, di Jalan Diponegoro Medan, Senin (26/11/2018). Penghentian PHK massal, pembayaran laba asuransi, kenaikan kompensasi PHK menjadi 3,75 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), pembatalan Perjanjian Kerja Bersama dan sebagainya.
Sayangnya, tuntutan tersebut tidak dapat disampaikan secara langsung kepada pihak manajemen di Wilayah VI. Antara pihak SP dengan manajemen dialog gagal dilakukan. Manajemen hanya bersedia menerima tiga orang perwakilan SP. Sebagai gantinya SP meminta agar manajemen yang turun menjumpai mereka. Berdialog di pinggir jalan.
"Kami juga tidak ngotot mau bertemu dengan mereka. Mereka bisa apa terhadap masalah ini," kata Sekjend SP Danamon, Muhammad Afif, menjawab medanbisnisdaily.com.
Kepada wartawan, Regional Transaction and Service Head Bank Danamon Wilayah VI, Jaruddin Silvanus menyatakan adalah hak setiap karyawan menyampaikan aspirasinya tentang kebijakan manajemen. Sejumlah hal ditanggapi Jaruddin terhadap tuntutan buruh. Didampingi bagian SDM, Siska. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Terkait tuntutan kenaikan kompensasi PHK sebesar 3,75 kali Permenakertrans, manajemen selama ini sudah memberikan melampaui ketentuan, yakni 2 kali Permenakertrans
"Saya sebentar lagi mau pensiun, juga akan diberikan kompensasi 2 kali Permenakertrans. Semua diberlakukan sama," kata Jaruddin.
Terkait pemberlakuan rank force yang dinilai merugikan karyawan, disebutkan bahwa perusahaan hanya akan memberikan insentif sesuai penilaian KPI atau key performance indicator. Ada komite yang melakukan penilaian.
Terkait poin-poin Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Jaruddin menyatakan PKB tersebut sudah didaftarkan di kementerian. Dengan demikian sudah sah secara hukum.
Soal adanya kepengurusan SP gadungan di Danamon, dinyatakan hal itu merupakan urusan internal serikat. Sebaiknya SP yang menyelesaikan hal tersebut.
"Kami cukup confidence bahwa aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan karyawan tidak akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Danamon. Nasabah sudah tahu seperti apa kami," tegas Jaruddin.
Afif menyebutkan sudah menggugat isi PKB yang didalamnya tidak memuat kesepakatan antara SP dengan manajemen di hadapan menteri.
"Manajemen Danamon secara sengaja membuat SP terpecah belah, kenapa mereka menerima keberadaan SP gadungan dalam rapat," ujar Afif.