Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, Ramlan Tarigan mengakui pihaknya memang meminta agar guru honorer menandatangani surat di atas materai 6.000 agar tidak menuntut gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Menurutnya, surat itu dibuat sebagai perlidungan bagi Disdik agar tidak terus didesak memberikan gaji sesuai UMK kepada guru honorer.
"Ini usulan dari internal Disdik, tujuannya agar tiap tahun guru honorer tidak mendesak penyesuaian gaji yang sesuai dengan UMK, biar tiap tahun tidak dipolitisir juga," kata Ramlan, di Balai Kota Medan, Senin (26/11/2018).
Diakuinya, karena ada penolakan dari tenaga honorer, maka surat fakta integritas itu urung dilaksanakan. Ramlan memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru honorer karena tidak menandatangani surat tersebut.
"Kalau tidak tandatangan gak masalah, memang berat kalau guru honorer dibayar sesuai UMK, besar biayanya. Kalau mereka tuntut tahun depan gaji sesuai UMK, tinggal bilang kalau anggarannya tidak cukup," jelasnya.