Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan dua orang kepala lingkungan (Kepling) masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.
"Ada dua yang kita temukan, satu Kepling di Kecamatan Medan Area dan satu lagi Kepling di Kecamatan Medan Sunggal, partainya Golkar dan PAN," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, saat rapat bersama Komisi A DPRD Medan, Senin (26/11/2018).
Namun, Payung tidak menyebut identitas kepling dimaksud. Sebab, dia tidak ingat. "Nanti saya sampaikan datanya," ucapnya.
Kata dia, berdasarkan UU No 7/2017 yang dilarang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) hanya perangkat desa. "Jadi ada perbedaan penyebutan, apakah itu sama, ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu berpendapat kepling tidak boleh masuk DCT. Sebab, kepling menerima gaji dari negara.
"Kepling itu dapat gaji dari negara, masak boleh jadi caleg. Anggota DPRD saja kalau mau jadi calon kepala daerah harus mundur, harusnya kepling juga demikian," tuturnya.