Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menepis tudingan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bermuatan politis. Menurut KPK, kasus yang diduga melibatkan Irwandi murni permasalahan hukum.
"Saya kira tidak perlu direspons secara serius ya tudingan tersebut. Karena sejak awal KPK sudah memastikan bahwa kasus yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum. Bahkan untuk Irwandi ada dua perkara yang kami sangkakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Febri menyebut KPK sudah memiliki bukti yang terkait perkara Irwandi. Dia menyarankan Irwandi berfokus pada fakta-fakta yang bakal dibuka di persidangan.
"Tentu sejumlah bukti sudah diperiksa dan akan kami ajukan di persidangan. Lebih baik terdakwa berfokus saja pada fakta-fakta hukum yang akan dibuka nanti dalam persidangan," ujarnya.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Bantah Dakwaan KPK
Sebelumnya, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dan gratifikasi Rp 41,7 miliar terkait proyek dermaga Sabang, Aceh. Dia membantah semua isi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dan menuding kasus yang menjeratnya bermuatan politis.
"Dakwaan disampaikan betul, tapi isi dakwaan salah. Saya tidak pernah menerima, menyuruh, dan tidak dilaporkan," tutur Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
"Intinya, saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus bukan ini ada hal lain, politik," sambung Irwandi. dtc