Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/11/2018) sore. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, PN Medan itu, Ketua Majelis Hakim, Saryana, menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap masing-masing terdakwa Edison Turnip selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II dan Parlin Malau selaku staf pengawas.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edison Turnip selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap majelis hakim.
Sedangkan, terdakwa Parlin Malau divonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selama mendengarkan vonis, kedua terdakwa tampak lemas. Keduanya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi menuntut masing-masing terdakwa Edison Turnip 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa yang dinilai telah menerima uang Rp 6 juta untuk biaya kepengurusan kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu juga dituntut pidana denda masing-masing selama Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Edison Turnip diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan (Norma K3 dan Norma Kerja) yang salah satunya adalah bengkel ABUN milik saksi Rohmawanti di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. Edison datang ke bengkel tersebut bersama Parlin Malau pada April 2018.