Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Medan Divisi Data dan Perencanaan, Nana Miranti, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembersihan terhadap warga Medan yang telah berdomisili di luar Medan dari daftar pemilih tetap (DPT).
Bahkan, Nana menyebut hal itu sudah dilakukan saat Pilgub Sumut 2018. Hanya saja ketika itu ada kebijakan bahwa setiap warga yang memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) bisa memilih meski tidak mendapat undangan memilih atau formulir C6.
"Sebenarnya apa yang disampaikan Bawaslu sudah dibersihkan di DPT Pilgub. Cuma ketika itu mereka kembali lagi karena bisa memilih dengan membawa e-KTP," ujar Nana, di Medan, Selasa (27/11/2018).
Pemilih yang menggunakan e-KTP atau Suket itu, lanjut dia, sudah diakomodir dan telah masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.
"Makanya ada penambahan antara DPT Pilgub Sumut dengan DPT Pemilu 2019 yang pertama kali ditetapkan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menilai 30 % warga Kota Medan yang secara administrasi tercatat sebagai warga Medan sudah tidak lagi berdomisili di Kota Medan.
"Banyak yang sudah pindah ke Deli Serdang atau daerah pinggiran," ujar Ketua Bawaslu, Payung Harahap.
Dia meyakini bahwa hal itu akan berpengaruh ke jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Kita sudah rekomendasikan ke KPU agar diperbaiki, kenapa sudah tidak berdomisili ditempat itu namun mendaftar formulir undangan memilih atau C6," akunya.
Sekadar mengingatkan, KPU Kota Medan telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ke-2 sebesar 1.621.917 jiwa yang terdiri dari 749.080 pemilih laki-laki dan 827.837 pemilih wanita. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan DPTHP sebelumnya yakni 1.570.327.