Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolymengatakan, pemerintah bakal mengkaji usul KPK soal pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemberantasan Tipikor. Yasonna menyebut pemerintah paham soal perlunya perubahan UU Tipikor.
"Kami kaji dulu. Pak Agus itukan melempar bola tinggi, turun ke bawah akan jalan itu barang. Karena akan terjadi perdebatan. Kami memahami betul urgensinya. Kan ini yang tadi disampaikan soal permapasan aset, illicit enrichment, korupsi sektor swasta, trading in influence," ujar Yasonna di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Dia tak banyak membahas soal usul Perppu. Yasonna lalu bicara soal perubahan UU pemberantasan korupsi yang menurutnya akan lebih cepat dibahas setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2019.
"Kami dari pemerintah akan siap, sudah kita sampaikan. Supaya jangan ada dari pihak-pihak lain makanya KPK yang harus mendorong ini dari bawah. Nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama. Pada proses politik kita menjelang Pemilu, agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal KPK dan pemerintah akan masuk tahapan penyusunan naskah, draf, harmonisasi, rancangan, nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan saya kira ini bisa didorong lebih cepat," ujarnya.
"Siapkan dulu drafnya. Kita siapkan dulu rangcangan undang-undangnya. Baru masuk prolegnas, sudah ada dalam prolegnas kita. Nanti kita jadikan prioritas saja," sambungnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan pembuatan Perppu pemberantasan Tipikor. Menurut Agus, pembuatan Perppu akan lebih cepat prosesnya dibanding pembuatan UU.
"Masuk prolegnas, anda tahu kan kadang target 50 tapi yang selesai hanya 10, belasan gitu. Jadi akan ketinggalan terus. Karena itu kalau saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintah yang tidak lama lagi ini, kan habis ini Pemilu kita nggak tahu pemerintahnya siapa, kalau mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi undang-undang," papar Agus.
"Kalau memungkinkan karena melalui prolegnas jauh, panjabg, yang sering target tidak tercapai, bagaimana kalau kita membuat Perppu. Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat, nanti DPR tinggal melihat, mengesahkan atau tidak. Perppu harus disiapkan dengan baik," ujar Agus menambahkan. (dtc)