Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tak hanya untuk digunakan sendiri, ternyata listrik dari panel surya atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dipasang di atap rumah juga bisa dijual ke PT PLN (Persero). Bagaimana caranya?
Dikutip dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pasal 6, energi listrik dari PLTS atap akan dihitung berdasarkan nilai kWh dikalikan 65% saat diekspor ke sistem jaringan milik PLN.
"Energi listrik Pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%," bunyi aturan tersebut, Selasa (27/11/2018).
"kWh ekspor sendiri adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS atap ke sistem jaringan PT PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor," terang aturan tersebut.
Lebih lanjut, perhitungan energi listrik dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih hantaran listrik nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor. Bila terdapat selisih jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari yang diimpor, angka tersebut akan diakumulasikan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.
Adapun, akumulasi selisih tersebut dilakukan paling lama tiga bulan dengan perhitungan tagihan listrik bulan Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, atau Oktober sampai Desember. (dtf)