Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap sejumlah masalah ketenagakerjaan yang dialami buruh atau pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, hari ini, Selasa (27/11/2018), Komisi E DPRD Sumut mengundang sejumlah pihak guna menyelesaikan. Selain manajemen PTPN IV, juga Dinas Tenaga Kerja Sumut dan pihak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mewakili buruh.
Ketua DPC FSPMI Labuhanbatu, Wardin, dalam pertemuan itu mengungkap pekerja PTPN IV yang juga anggota mereka selama ini dibayar di bawah ketentuan UMK, yakni Rp 1,5 juta/bulan. Padahal, UMK menentukan Rp 2,1 juta. Selama bertahun-tahun bekerja, di antaranya sebagai pemanen, oleh perusahaan statusnya hanya buruh harian lepas. Seharusnya menurut pasal 59 UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan statusnya pekerja tetap. Karena jenis pekerjaan yang dikerjakan bukan musiman. Tapi pekerjaan inti .
Kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS seperti diatur UU Nomor 24/2011 juga dilanggar PTPN IV. Banyak pekerja tidak didaftarkan jadi peserta. Berbagai jenis pekerjaan, oleh perusahaan, masih menggunakan tenaga outsourcing. Hal itu menyalahi Permenaker Nomor 19/2015 tentang Outsourcing.
"Melihat perlakuan PTPN IV terhadap pekerja yang sewenang-wenang, bisa dikatakan mereka telah melakukan perbudakan modern," ujar Wardin.
Bersama Sekretaris FSPMI Sumut Tory Erickson Silalahi, Wardin mendesak agar PTPN IV menghentikan tindakan perusahaan yang tidak manusiawi serta menyalahi peraturan yang berlaku.
Manajemen PTPN IV yang diwakili GM Distrik IV Rantau Prapat, Edy Ruslan, Sekretaris Perusahaan Baskoro tidak membantah pengaduan FSPMI ke Komisi E. Mereka justru mengatakan tengah mencari solusi guna memperbaiki situasi tersebut. Bersama FSPMI mereka telah duduk bersama untuk membicarakan upaya perbaikan.
"Ke depan kami sudah berencana melakukan perbaikan untuk memperbaiki kondisi pekerja," kata Baskoro.
Katanya, dengan vendor yang menyediakan tenaga kerja selama ini, PTPN IV menyepakati pekerja pemanen dibayar Rp 77/kg. Tergantung produktivitas pekerja mereka akan mendapat upah berapa besar.
Disnaker Sumut yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Fransisco Bangun menyambut baik niat PTPN IV yang akan melakukan perbaikan perlakuan terhadap pekerja. Menyangkut upah, kepesertaan BPJS, status pekerja dan outsourcing.
"Seberapa besar pun upah pekerja per kilogram, tetap tidak boleh kurang dari UMK. Pihak perusahaan harus membayar sesuai ketentuan," kata Fransisco.
Atas niat manajemen PTPN IV memperbaiki perlakuan terhadap pekerja, Komisi E meminta agar komitmen tersebut dilaksanakan dengan serius. Sesegera mungkin direalisasikan. Harus ada kepastian waktu kapan PTPN IV melakukan perbaikan.
"Berapa lama kalian bisa merealisasikan perbaikan status pekerja di sana agar tidak seperti sekarang lagi. Satu bulan, dua bulan atau berapa lama," kata anggota Komisi E dari Fraksi Partai Demokrat, Safaruddin Siregar.
Oleh Baskoro dijanjikan dalam waktu dua bulan mereka akan memperbaiki perlakuan terhadap pekerja.