Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11/2018) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan Hendri alias Ahen terhadap Rika Karina (21), yang jasadnya dimasukkan dalam kardus dan ditinggal di atas Honda Scoopy BK 5875 ABM.
"Iya, besok (Rabu) jadwal sidang perdana kasus dugaan pembunuhan yang mayat korban dimasukkan ke dalam kardus," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthias Iskandar kepada wartawan, Selasa (27/11/2018) sore.
Marthias menyebut, tersangka Hendri sudah dibon dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk dibawa ke PN Medan. Persidangan nanti akan dipimpin Hakim Masrul. "Mengenai jadi atau tidaknya sidang perdana, kita lihat besok," sebutnya.
Dalam menghadapi sidang perdana itu, Marthias menegaskan bahwa Tim JPU sudah sangat siap membacakan dakwaan. Kasubsi Penuntutan Kejari Medan tersebut menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada 6 Juni 2018, pukul 02.00 WIB, membuat warga heboh. Wanita tersebut merupakan Rika selaku pegawai toko kosmetik.
Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas Honda Scoppy yang masih menyala. Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut.
Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat Rika dengan kondisi leher dan tangan terluka. Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Hendri alias Ahen.
Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. Sebelumnya, Rika mendatangi rumah tersangka. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta.
Uang tersebut sudah diberikan Hendri kepada korban pada 31 Mei 2018 di Millenium Plaza. Namun, pesanan tersangka belum juga diberikan korban. Itu yang menjadi motif pembunuhan itu.