Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebagaimana diketahui, terkait dugaan suap oleh mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidikan telah berlangsung hingga bacht ketiga. Dengan jumlah 38 tersangka.
Terhadap para tersangka, yang ditetapkanpada April 2018 tersebut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang sudah ditahan. Namun ada pula yang belum ketahuan di mana rimbanya alias belum menyerahkan diri. Proses penyidikan terhadap beberapa di antaranya sudah rampung dan berkasnya telah diserahkan ke jaksa penuntut. Beberapa dari mereka juga sudah memasuki tahapan persidangan menghadapi dakwaan.
Selengkapnya fakta-fakta terkait para tersangka, sebagaimana disebutkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018), adalah sebagai berikut.
Pertama, dari 38 tersangka sebanyak 35 di antaranya telah berstandar tahanan. Dua nama terakhir yang ditahan adalah Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi.
Kedua, dari tiga tersangka yang belum ditahan, satu di antaranya telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Ferry merupakan anggota Partai Bulan Bintang.
KPK telah mengingatkan agar Ferry yang sudah dipanggil penyidik berkali-kali namun tidak hadir segera menyerahkan diri. Namun tidak diindahkannya.
"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," ujar Febri.
KPK mengingatkan pihak-pihak yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, ada resiko pidananya. Dapat dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun.
Selain itu, ungkap Febri, pelaku yang tidak koperatif dan melarikan diri dipastikan tuntutan kepadanya lebih tinggi dari tersangka yang koperatif. Ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara.
"Tidak ada gunanya tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, lambat atau cepat pasti akan ditemukan," tegas Febri.
Dengan bantuan Polri dan masyarakat, terangnya, KPK terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Ferry. Justru jika terus melarikan diri, hal itu akan menjadi beban baginya dan keluarganya. Untuk itu diingatkan agar dia koperatif dan segera menyerang diri ke KPK.
Ketiga, dari 38 tersangka, proses penyidikan terhadap 12 diantaranya telah selesai. Berkasnya telah dilimpahi ke jaksa penuntut umum. Dari jumlah itu lima diantaranya telah menghadapi persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Secara bertahap tersangka lainnya juga akan menjalani proses serupa.
Keempat, terdapat seorang dari 38 tersangka yang mengajukan diri kepada penyidik menjadi justice collaborator (JC) yakni Sopar Siburian. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan.
"Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, yang bersangkutan selama ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000,-," papar Febri.
Kelima, total jumlah uang yang pernah diterima para tersangka dari Gatot Pujo Nugroho yang telah dikembalikan ke KPK adalah sekitar Rp7.656.500.000,-. SIkap koperatif ini pasti akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum.