Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus tersangka suap dari mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, bersikap koperatif.
"Anggota DPRD lain telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp 7.656.500.000," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa malam (27/11/2018).
Sayangnya, Febri enggan merinci siapa saja yang telah mengembalikan uang 'haram' tersebut. "Sikap koperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa salah satu tersangka atas nama Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC). Namun, belum bisa dipastikan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan. Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp 202.500.000," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 38 tersangka anggota DPRD Sumut, Febri mengatakan, KPK telah memasukkan 1 orang sebagai DPO atas nama Ferry Suando Tanurat Kaban. Kata dia, penyidik terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry.
"KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," katanya.