Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Suparman, terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus memasukkan calon pegawai negeri sipil (PNS) mengaku menjadi korban "orang dalam" bernama Abdul Gani. Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/11/2018) sore.
"Waktu itu tahun 2014 yang mulia. Dia (Abdul Gani) datang ke rumah saya. Saya nanya kerjaan untuk anak saya. Terus dia bilang masukkan CPNS saja. Syaratnya bayar Rp100 juta kalau anak saya S1," ucap Suparman yang merupakan pensiunan pegawai PT Inalum ini.
Lanjut Suparman, karena saat itu Abdul Gani menjabat sebagai Asisten II di Pemkab Batubara membuatnya percaya. Selanjutnya Abdul Gani menyuruhnya untuk dicarikan orang yang mau dimasukkan CPNS.
"Abdul Gani bilang kalau ada yang mau jadi CPNS syaratnya untuk SLTA Rp 50 juta, kalau D3 Rp 75 juta dan S1 Rp 100 juta," beber Suparman.
Singkat cerita, Suparman kemudian mencarikan orang yang mau masuk CPNS. Dia kemudian berkenalan dengan saksi Erna.
"Dari Erna saya terima uang muka sebesar Rp 40 juta untuk nama Sulaiman, D3 yang mau dimasukkan CPNS. Kemudian dari Erna saya kenal yang lainnya," tutur Suparman.
Ditanya majelis hakim berapa sebenarnya total uang yang sudah diterimanya, Suparman mengaku bervariasi.
"Yustina Rp 300 juta lebih, Salamah Rp 600 juta dan Erna Rp 40 juta. Dan semua uang itu saya serahkan semua kepada Abdul Gani. Saya hanya mengambil ongkos saja," ungkap Suparman.
Setelah menerima uang dari para saksi, sambung Suparman, Abdul Gani tak kunjung menepati janjinya memasukkan orang menjadi CPNS.
"Saya pun dikejar-kejar. Bahkan saya harus mengganti uang Rp100 juta kepada seseorang yang kerabatnya seorang oknum TNI. Karena saya merasa ditipu selanjutnya saya melaporkan Abdul Gani ke Polres Batubara tahun 2015 lalu. Sayangnya laporan saya jalan di tempat," ujar Suparman.
Namun, ada yang menarik saat Suparman memberikan keterangan, para saksi yang hadir di persidangan sempat komplain dengan keterangan Suparman. Mereka tidak sepakat dengan keterangan yang diberikan oleh Suparman.
"Sudah-sudah jangan ribut yang di belakang. Ini keterangan terdakwa," tegas majelis hakim .
Hingga akhirnya majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menjerat terdakwa dengan Pasal 378 ayat (1) ke 1 KUHPidana.