Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir Pemko Medan berhasil membongkar 1.909 reklame liar yang berdiri tanpa izin. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, dari 1.909 papan reklame itu Pemko Medan berpotensi memperoleh PAD (pendapatan asli daerah) yang cukup besar.
"Jumlah tersebut kalau diekuivalensikan (senilai) untuk berakhir Oktober nilai rupiahnya itu belum termasuk November adalah Rp 11.223.339.500. Itu nilai pajak yang bisa didapat," ujar Akhyar, di Medan, Rabu (28/11/2018).
Akhyar menegaskan penertiban reklame liar bakal dilanjutkan ke beberapa ruas jalan lain khususnya reklame yang tidak memiliki izin.
Politikus PDIP itu mengingatkan agar pengusaha membongkar sendiri reklame mereka yang tidak memiliki izin.
"Targetnya seluruh reklame liar akan dibersihian, bermohon dan berharap seluruh pengusaha untuk menurunkan reklame tidak berizin. Diusahakan selesai tahun ini, kalau tidak dilanjutkan tahun depan," terangnya.
Akhyar menegaskan bahwa reklame yang ada di Kota Medan di dominasi reklame yang tidak memiliki izin. "Kalau tidak berizin bakal dibongkar, mayoritas memang reklame berdiri tanpa izin, bisa dilihat yang berdiri melintang, berdiri dibadan trotoar atau pulau jalan sudah pasti tidak ada izin," ungkapnya.