Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily - Medan. Setelah melalui berbagai upaya, termasuk proses hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akhirnya mantan Wali Kota Medan, Abdillah resmi terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara.
Pada 8 November lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Abdillah ditetapkan menjadi calon dengan nomor urut 39. Kini calon anggota DPD menjadi 19 orang. Mereka akan memperebutkan 4 kursi yang merupakan kuota bagi setiap provinsi.
Salah seorang tim pemenangan Abdillah, yakni Muhammadiyah Wondokepada medanbisnisdaily.com, Rabu (28/11/2018), menyatakan segera akan tancap gas. Melakukan berbagai upaya untuk memenangkan jago mereka itu.
"Segera dalam waktu dekat akan kami gelar acara yang bertujuan untuk menggalang dukungan masyarakat terhadap Abdillah," tegas Wondo.
Wondo dan tim pemenangan lainnya berkeyakinan kuat Abdillah didukung banyak masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Banyak warga yang diuntungkan semasa dia menjabat Wali Kota Medan lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Abdillah sempat terganjal mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Statusnya sebagai mantan terpidana korupsi yang pernah dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam penjara menjadi penghalang karena menyalahi ketentuan PKPU. Oleh Mahkamah Agung yang menyidangkan gugatan terhadap PKPU dimaksud, akhirnya seluruh mantan terpidana dibenarkan mencalonkan diri.