Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diminta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan guru honor terhadap 2.000 lebih guru honor tingkat SMA/SMK di Sumut.
Hal itu disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Utara saat beraudiensi dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara di gedung dewan, Rabu (28/11/2018).
Ketua PGRI Sumut, Abdul Rahman Siregar, mengatakan, di Sumut ada 8.500 guru honor SMA/SMK sederajat yang sudah mendapat SK dari kepala daerah dalam hal ini Gubernur Sumut. Sementara sekitar 2.000 lebih masih SK dari Komite Sekolah. "Masih ada sekitar 2.000-an lagi guru honor yang harus diangkat dengan SK kepala daerah karena SK mereka masih dari komite sekolah," kata Abdul Rahman.
Ia menuturkan, SK kepala sekolah maupun Komite Sekolah bagi para guru honor selain tidak memiliki kekuatan hukum juga telah dilarang oleh pemerintah. "Karena ini dilarang, maka PGRI meminta agar PP (Peraturan Pemerintah) tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) difinalkan. Dan kalau juga terjadi masalah, SK kan saja gubernur , dananya nanti bisa dari DAU dan APBD," ujarnya.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya memperjuangkan SK para guru honor untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut. "Kalau kita mau meningkatkan kualitas pendidikan kita, maka kesejahteraan guru juga harus dinaikkan," ungkapnya.
Terkait keaejahteraan guru honor, Abdul Rahman mengaku sangat senang karena Pemprov Sumut melalui Komisi E DPRD Sumut telah menaikkan anggaran guru honor pada APBD 2019 dari sebelumnya Rp 40.000 per jam menjadi Rp 60.000 per jam. Meskipun jumlah tersebut belum sesuai dengan tuntutan PGRI.
"Kita minta ditambah jadi Rp80 ribu per jam. Karena kalau kita ambil patokan Bangka Belitung, itu mereka Rp80 ribu per jam. Maka kita berharap DPRD Sumut bisa studi banding ke sana. Kalau kita ambil ukuran Bandung atau Jakarta itu lebih tinggi lagi mereka," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sumut Dahril Siregar mengapresiasi kedatangan PGRI yang memperjuangkan nasib guru honor. Namun ia memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru honor telah ditampung dalam APBD Sumut 2019. "Kita sudah keluarkan Perda untuk guru honor dari Rp 40.000 jadi Rp60.000 per jam, dan itu akan dibayarkan pada 2019," ujarnya.
Terkait permintaan SK gubernur untuk 2.000-an tenaga honor, menurut Dahril pihaknya akan menyampaikannya ke gubernur. Sebab peningkatan kesejahteraan guru juga menjadi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah untuk memartabatkan Sumatera Utara.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Zulfikar menilai, ketidaksanggupan Pemkab membayar gaji tenaga honor karena proses rekrutmennya kebablasan. "Kebutuhan 10 orang yang direkrut 30 orang, jadi yang 20 orang lagi titipan, faktor KKN dan sebagainya. Ketika mau digaji, inikan membebani APBD," kata Zulfikar.
Seharusnya, lanjutnya, Pemkab/Pemko komitmen dalam proses rekrutmen dan komitmen dalam memenuhi hak-hak tenaga honor. "Minimal gaji mereka sesuai Upah Minimum Provinsi. Ini masih banyak yang dibawah UMP, ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan swasta apalagi pemerintah sendiri," tegasnya.
Rekrutmen yang kebablasan ini merupakan dosa lama dari pemerintahan sebelum-sebelumnya. Karenanya, keberadaan tenaga honor menjadi dilematis. "Jika mereka ditata ulang kembali dan disesuaikan dengan kemampuan APBD, maka akan banyak tenaga honor yang dipecati. Karena tidak sesuai antara beban kerja dengan jumlah orang," pungkasnya.
Jika banyak diberhentikan, lanjutnya, akan menimbulkan persoalan sosial lagi. Apalagi mereka sudah menggantungkan hidupnya di pekerjaan tersebut. "Mulai sekarang Pemkab/Pemko tidak menambah lagi, karena sekarang sering jadi akal-akalan, dibuang tapi kembali direkrut. Itu saja yang terjadi, makanya kasus tenaga honor tidak dapat kan hak nya selali terjadi," ungkapnya.
Ditambahkannya, harus ada analisa kerja untuk mengetahui beban kerja, sehingga tidak terjadi rekrutmen yang kebablasan. "Kalau hanya beban kerja bisa dilakukan 10 orang, kenapa harus 30 yang direkrut honor, karena beberapa tahun ini kita tidak merekrut PNS," tambahnya.
Dia juga menceritakan, DPRD Sumut mendesak Pemprovsu menambah gaji guru honor dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu/jam. "Awalnya sudah dicoret itu dan akhirnya kita desak, sehingga menjadi Rp60 ribu/jam," katanya lagi.