Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Tiga pria warga Jalan Kawat IV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan, ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan dua plastik klik sabu-sabu. Mereka adalah Imam (29), Chairul (37) dan Putro (36).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (28/11/2018) menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang sedang membawa sabu-sabu.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan pun langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim yang dipimpin Ipda T Tambubolon itu melakukan penangkapan seorang tersangka di halaman sebuah minimarket di Jalan Aluminiun Raya, Tanjung Mulia Hilir.
Dari tangan tersangka yang ditangkap di Jalan Aluminium Raya, ujar AKBP Ikhwan, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak rokok berisi mancis dan sabu-sabu. Kemudian, tim mengejar tersangka lainnya di Jalan Kawat IV dan berhasil mengamankan dua orang lagi beserta barang bukti yang terdiri dari dua plastik klik berukuran sedang berisi sabu-sabu. Selain itu, petugas pun menyita barang bukti lainnya berupa plastik klik kosong, bong, kotak rokok dan mancis.
Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Medan Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.
"Kami minta pada masyarakat tidak perlu takut melaporkan kalau terjadi kasus-kasus tindak pidana kepada polisi, termasuk kasus narkoba. Jangan takut, pelapor akan kami lindungi, karena narkoba merupakan musuh besar bangsa Indonesia," tegas AKBP Ikhwan Lubis.