Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka suap penanganan gugatan perdata. Iswahyu dan Irwan langsung ditahan KPK.
Hakim Iswahyu dan Irwan ditangkap di kos masing-masing di Jl Ampera Raya, Jaksel, pada Selasa (27/11) malam. Keduanya ditangkap setelah KPK lebih dulu mengamankan pengacara Arif Fitrawan yang jadi pihak penyuap.
Saat keluar dari gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 01.15 WIB, Kamis (29/11), hakim Iswahyu tak berkomentar. Dia hanya tersenyum diberondong pertanyaan wartawan seputar kasus suap yang membelitnya.
Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.
Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang SGD sebesar SGD 47 ribu.
Sementara dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hakim Iswahyu tercatat melapor pada 29 September 2016. Total harta kekayaan dalam laporan yang dipublikasikan di situs KPK yakni Rp 208.250.000.
Pada laporan sebelumnya, 19 Oktober 2009, hakim Iswahyu tercatat memiliki harta kekayaaan Rp 223.750.000.
Berikut rincian harta kekayaan hakim Iswahyu dikutip dari situs KPK.
Data Harta
A. Harta Tidak bergerak (tanah dan bangunan) Rp 290.000.000
- Tanah seluas 132 m2 di Kabupaten Magelang
- Tanah dan bangunan seluas 357 m2 dan 300 m2 di Kabupaten Magelang
- Tanah dan bangunan seluas 412 m2 dan 200 m2 di Kabupaten Temanggung yang berasal dari hasil sendiri
B. Harta Bergerak Rp 316.000.000
a. Alat transportasi dan mesin lainnya
- Motor merk Honda Supra Fit tahun pembuatan 2008
- Mobil Daihatsu Terios tahun pembuatan 2008
- Motor Honda Supra tahun pembuatan 2013
- Mobil merk KIA RIO tahun pembuatan 2013
- Motor Honda Beat tahun pembuatan 2016
c. Harta bergerak lainnya Rp 40.250.000
- Logam mulia
- Benda bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri
C. Surat Berharga (-)
D. Giro dan Setara Kas lainnya Rp 30.000.000
E. Piutang (-)
III. Utang Rp 468.000.000
-Utang dalam bentuk pinjaman uang Rp 137.000.000
- Utang dalam bentuk pinjaman barang Rp 331.000.000. (dtc)