Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang dikabarkan telah mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap dugaan kasus penipuan modus masuk CPNS dan pencucian uang yang menjeratnya di Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi menyatakan, namun Parpid yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Tapteng ini ternyata, ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Iya, Bonaran ada mengajukan prapid. Tapi gugatan prapidnya ditolak pengadilan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
MP Nainggolan menyebutkan, karenanya, setelah usaha Bonaran mengajukan Prapid, Polda Sumut akan tetap melanjutkan perkara tersebut. Mantan Kapolres Nisel ini melanjutkan, sejauh ini berkas perkara kasus Bonaran sudah berada di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. "Sudah di Kejaksaan, artinya prosesnya tetap lanjut," ucapnya.
Menurut MP Nainggolan, dalam pekan ini pihak Kejaksaan juga akan melayangkan balasan berkas mantan Bupati Tapteng tersebut ke Polda Sukut. "Minggu ini bakalan ada balasan, jadi kita tunggu dulu ya," ucapnya.
Ia menuturkan, bila memang balasan dari Kejaksaan itu berkasnya sudah lengkap atau P21, maka Polda Sumut akan segera melimpahkan tersangka Bonaran Situmeang. "Kalau sudah dinyatakan P21 pasti akan kita layangkan P22," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Polda Sumut di Bandung pada Selasa (16/10/2018), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Kini, pengacara kondang itu mendekam di sel Mapolda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang.