Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/11/2018) sore.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Irawan Harahap dalam nota tuntutannya juga membebankan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Azwardi Idris.
Aliman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, yang merugikan negara Rp365 juta lebih dari total pagu anggaran Rp3,3 miliar yang sumber dananya dari APBD dan APBN tahun 2008.
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa, melanggar program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan sudah membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.
Atas putusan itu, Aliman yang didampingi penasehat hukumnya meminta waktu selama satu minggu ke depan, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Izin yang mulia, minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi bersama penasehat hukum saya," ujar Aliman.
Usai sidang, tim JPU mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Aliman lebih ringan, dikarenakan sejumlah uang kerugian negara sudah dibayarkan.