Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah melalui proses pembahasan akhirnya disepakati kenaikan jumlah volume sosialisasi peraturan daerah (Perda) oleh anggota DPRD Medan. Semula sosialisasi Perda hanya 4 kali dalam setahun sama seperti pelaksanaan reses, mulai tahun anggaran 2019 para anggota legislatif melakukan sosialisasi reses hingga 12 kali dalam setahun atau satu bulan sekali.
Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD Medan alokasi anggaran sosialisasi Perda tahun anggaran 2019 berjumlah Rp12.389.025.200.
"Sosialisasi Perda oleh anggota dewan disepakati 12 kali dalam satu tahun," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Jumat (30/11/2018).
Kata dia, sempat ada wacana pelaksanaan sosialisasi Perda hingga 30 kali dalam setahun. Namun, urung dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
"Dewan kan setiap pekan ada kunker keluar kota, biasanya 3 atau 4 hari. Ada juga rapat-rapat di dewan seperti paripurna kegiatan komisi dan yang lain, makanya jumlah tersebut tidak boleh melebihi jumlah hari kerja anggota dewan setiap bulan, makanya diputuskan hanya 12 kali dalam setahun," ungkapnya.