Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Kepolisian Sektor Lolowau, Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 105 liter, Kamis (29/11) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tuak suling tersebut diamankan saat polisi melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kamis (29/11) malam. Petugas mencurigai warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 3 jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan.
Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Ke-3 jerigen tersebut ternyata berisi tuak suling dengan total volume 105 liter. Pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Rahmad Halawa (30), warga Desa Susua, Kecamatan Susua, Nisel tersebut kemudian diboyong ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tuak suling tersebut.
"Benar ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa tuak suling, Kamis (29/11) malam. Tiga jerigen berisi tuak suling dengan total volume sekitar 105 liter kita sita," jelas Yunus .
Tuak suling tersebut, lanjut Yunus, dibeli dari Desa Ehosakozi, Kecamatan Huruna, Nisel seharga 400.000/jerigen, dan akan dibawa untuk dikonsumsi pada saat acara pesta di Desa Susua.
"Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, warga tersebut dipulangkan, sementara barang bukti tuak suling kita sita," imbuhnya.