Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat sebagai lembaga pemantau Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak, mengatakan, pendaftaran lembaga pemantau Pemilu dibuka sampai 7 hari menjelang pemungutan suara.
"Pemungutan suara 17 April 2019, berarti paling lama pendaftaran lembaga pemantau pemilu 10 April 2019," kata Henry Simon Sitinjak, saat sosialisasi Pemantau Pemilu 2019, di Medan, Jumat (30/11/2018).
Henry menambahkan, sejauh ini sudah ada 17 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI.
"JPPR, Perludem, LAKI, Pijar Keadilan, GMKI, APKAN, Pemuda Muslimin Indonesia, KIP, PB HMI, Migran Care, KAMMI, Pergerakan Mahasiswa Indoesia adalah beberapa lembaga pemantau yang telah terakreditasi," katanya.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk bisa terdaftar menjadi lembaga pemantau pemilu seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana.
"Pemantau Pemilu dilarang berafiliasi dengan peserta pemilu," tegasnya.