Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Serikat Pekerja (SP) Bank Danamon akan terus melakukan perlawanan atas sejumah kebijakan manajemen yang merugikan pekerja. Dari tingkat lokal di daerah-daerah, nasional hingga level internasional. Hingga pihak manajemen di level direksi memenuhi tuntutan SP.
"Permasalahan yang diperjuangkan SP adalah permasalahan seluruh rakyat Danamon. Tugas kami sebagai serikat, sesuai UU untuk terus berjuang membela, melindungi hak serta kesejahteraan seluruh karyawan," ujar Sekjend SP Danamon, Muhammad Afif menjawab medanbisnisdaily.com, Jumat (30/11/2018).
Kendati saat ini Afif tengah menjalani sanksi skorsing (terhitung mulai Jumat, 30/11/2018 hingga batas waktu yang belum ditentukan), perjuangan SP untuk mendesak berbagai tuntutan tidak berhenti.
Di antaranya rangkaian aksi yang akan dijalankan SP, di antaranya pada 17/12/2018 akan digelar demonstrasi karyawan di Bank Danamon Dilanjutkan aksi serupa untuk kedua kalinya di Medan dengan jumlah massa lebih banyak dari sebelumnya. Mengawali demonstrasi di Medan akan ada rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut yang menghadirkan pihak manajemen Danamon serta Dinas Tenaga Kerja.
Dalam waktu bersamaan SP akan menyurati berbagai pihak tentang berbagai permasalahan berikut tuntutan yang harus dipenuhi manajemen. Diantaranya surat ditujukan ke manajemen Bank Danamon. Lalu ke para pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kemenaker, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komnas HAM, Kedutaan Besar Jepang dan sebagainya.
"Kami juga akan menggalang lagi dukungan internasional. Perjuangan ini bukan lagi permasalahan ketenegakerjaan semata, ini sudah menjadi masalah harkat dan martabat kita sebagai bangsa," tegas Afif yang mengaku sudah bekerja di Danamon selama 21 tahun.
Sebagaimana tuntutan yang berulang-ulang diteriakkan, SP meminta tidak ada lagi pemecatan karyawan atau PHK massal di Danamon, hentikan union busting, tinjau kembali isi perjanjian kerja bersama yang pernah dikukuhkan pihak manajemen dengan pengurus SP yang tidak sah, bayarkan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK sebesar 3,75 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan sebagainya.
Saat ini tengah terjadi peralihan kepemilikan Bank Danamon dari Temasek (Singapura) kepada Mitsubishi UFJ (Jepang). Dikabarkan pada Desember akan dilakukan pembayaran tahap ketiga. Sebelumnya Temasek memiliki saham sebanyak 73,8%.
Pihak manajemen melalui Regional Transaction and Service Head Bank Danamon Wilayah VI, Jaruddin Silvanus, pernah menyatakan demonstran karyawan tidak akan merusak kepercayaan pasar terhadap usaha yang dijalankan.