Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum memiliki data jumlah pemilih yang memiliki keterbelakangan mental (tuna grahita) yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ke-2.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk meminta data tersebut.
Menurutnya, meski memiliki indikasi gangguan menta tetap harus dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, itu merupakan hak konstitusi seorang warga negara.
"Kala jumlah pemilih yang terindikasi tuna grahita memang kita belum pegang. Segera akan kami surati KPU untuk itu, perlu diketahui seberapa banyak yang terindikasi," ujar Suhadi Sukendar Situmorang, di Medan, Sabtu (1/12/2018).
Ia kembali menegaskan pemilih tuna grahita pada saat hari pemungutan suara bisa memilih apabila sudah ada surat keterangan sehat dari dokter. Selain itu, ketika memilih para tuna grahita juga akan didampingi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara)
"Bisa saja hari ini dia memiliki gangguan, tapi sebelum hari pencoblosan sudah sembuh. Terkadang ada juga yang memiliki gangguan mental akibat stres, semula dia seperti masyarakat pada umumnya, itu kan masih bisa sembuh, makanya masuk dulu ke DPT," jelasnya.