Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap kontroversi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang atau OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pileg 2019, mantan Ketua KPU menyarankan lembaga penyenggara pemilu yang pernah dipimpinnya itu tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU/XVI/2018.
MK sebagaimana juga Badan Pengawas Pemilu menyatakan pengurus partai politik tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPD karena tidak mewakili daerah manapun sebagaimana orisinalitas keanggotaan DPD.
Kendati terdapat keputusan Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berbeda dengan MK, Juri yang kini mendirikan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) bersama para mantan penyelenggara pemilu lainnya berharap KPU tetap memutuskan status pencalonan OSO berdasarkan keputusan MK.
"Memang ada tumpang tindih keputusan, tapi keputusan MK lebih tinggi," tegas Juri menjawab medanbisnisdaily.com seusai deklarasi JaDI Sumut, di FISIP USU, Padang Bulan, Medan, Sabtu (1/12/2018).
Seperti diketahui hingga saat ini KPU baru akan melaksanakan rapat pleno guna membuat keputusan tentang ditetapkan atau tidaknya OSO menjadi calon anggota DPD. Selain Ketum Hanura, OSO juga menjabat Ketua DPD RI.