Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain faktor ekonomi, minimnya realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) tidak terlepas adanya kebijakan pembagian kewenangan antara instansi yang memberikan izin dan instansi yang melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Samporno Pohan meyakini akan lebih baik apabila pengelolaan IMB, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi pengawasan dipegang oleh satu instansi. Alasannya, agar fokus.
"Kalau aku ditanya, lebih baik satu instansi atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja yang pegang IMB," ujarnya, di Medan, Senin (3/11/2018).
Samporno mengingat saat retribusi IMB hanya dipegang oleh Dinas TRTB (Tata Ruang dan Tata Bangunan) Kota Medan. Di mana, waktu itu realisasi retribusi IMB selalu melebihi target yang telah ditetapkan.
Namun, ia mengaku hal itu hanya berdasarkan pertimbangan pribadinya. Sedangkan keputusan berada ditangan pimpinan.
"Sama siapa mau diserahkan itu urusan pimpinan, jangan tanya aku," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengungkapkan ada pemikirannya agar seluruh kewenangan mengenai IMB mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hanya saja, imbas dari itu semua akan terjadi pembengkakan organisasi di DPMPTSP. Secara ketentuan diakuinya, seluruh perizinan harus masuk ke DPMPTSP. Idealnya seluruh prosesnya di instansi yang sama. "
Kalau sampai dipindahkan seluruh tenaga teknis dari Dinas PKPPR, maka DPMPTSP jadi gemuk," terangnya.
"Kita evaluasi dulu, kalau tidak ada juga formulasinya, tetap seperti semula, hanya kita kuatkan SOP (standart operasional prosedur) nya. Setelah kuat SOP nya, kita juga berharap agar ekonomi lebih baik 2019 mendatang," jelasnya.
Untuk diketahui saat ini ada 3 OPD yang mengurusi IMB. Di mana DPMPTSP menerbitkan izin, Dinas PKPPR mengurusi teknis, dan Satpol PP melakukan penindakan. Pembagian kewenangan itu berdasarkan PP 18/2017 tentang Struktur Organisasi .