Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK kembali memanggil 4 polisi eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keempatnya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangak Eddy Sindoro.
"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan Penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro). 4 orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Namun, menurut Febri, keempat polisi itu belum juga hadir. Dia mengatakan dari hasil koordinasi dengan pihak Polri, kedatangan keempat polisi itu akan difasilitasi oleh pihak Polri.
"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," ujarnya.
KPK sendiri telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.
Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (dtc)