Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah merampungkan penyempurnaan data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2. Hasilnya ditemukan 462 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Komisioner KPU Medan Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti, mengungkapkan, penyempurnaan DPTHP 2 dilakukan dengan metode sampling.
"Dari 6.662 data sampling pemilih baru yang sudah diverifikasi faktual oleh rekan-rekan PPK dan PPS selama 3 hari, didapat 6.200 (93,07%) pemilih memenuhi syarat, 462 pemilih tidak memenuhi syarat," kata Nana, di Medan, Senin (3/12/2018).
Ke-462 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ujar Nana, karena ada yang telah berpindah domisili dan dibuktikan dengan mengurus surat pengajuan pindah domisili secara administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta ada juga yang meninggal dunia.
"462 pemilih yang TMS aman dihapus dari DPT. Karena kan ini juga masih ada masa perbaikan DPTHP 2," imbuhnya.
Menurutnya, penetapan DPTHP 2 di tingkat nasional seharusnya dilakukan pada 15 November 2018. Namun, pada saat itu ada rekomendasi dari peserta pleno, di antaranya Bawaslu RI maka penetapan DPTHP2 ditunda, dan dilakukan pencermatan lagi terhadap daftar pemilih selama 30 hari.
"Di KPU RI finalnya tanggal 15 Desember. Tapi di tingkat KPU kabupaten/kota plenonya tanggal 9 Desember kita rencanakan," jelasnya.
Seperti diketahui KPU Medan pada Senin 12 November 2018telah menetapkan DPTHP 2 dengan jumlah 1.621.917.