Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Kota Medan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus e-KTP. "Sekarang untuk mengurus e-KTP melalui kantor Camat," ujar Kabid Pengelolaan Administrasi Disdukcapil Medan, Arpian Saragih, di Medan, Senin (3/12/2018).
Kebijakan ini diberlakukan, kata dia, mulai 1 November 2018. Di mana, hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus e-KTP.
"Sebenarnya sama saja, di Kantor Camat itu ada 2 pegawai Disdukcapil juga yang menerima berkas masyarakat. Untuk pencetakan tetap oleh Disdukcapil. Nanti pegawai yang membawa dokumen masyarakat ke Disdukcapil, lihat situasi apakah sekaligus dibawa atau bagaimana. Kalau ada yang ingin mengurus e-KTP cukup bawa fotokopi kartu keluarga, kalau hilang perlu dilampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian," tukasnya.