Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan mengingatkan bahwa umat beragama perlu berjalan pada satu kerukunan, dan kerukunan itu ada dua, yaitu di antara umat beragama itu sendiri dan di antara umat yang beragama.
“Oleh karena itu, sesama umat beragama kita harus saling menghargai dan tentunya hal yang demikian itu diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua,” kata Umar Zunaidi saat menghadiri pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Senin (3/12/2018), di aula Kantor Camat Rambutan, Jalan Gunung Leuser, Kota Tebing Tinggi.
Umar Zunaidi yang juga selaku narasumber dalam pertemuan tersebut memaparkan, dalam UUD 45 dijamin kebebasan beragama, tidak ada larangan orang beragama. Pertama sekali di Indonesia ini di UUD 1945 cuma ada 5 agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Buddha dan akhirnya ditambah lagi dengan satu agama, Khonghucu.
“Kalau di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat, maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah dari internal agama itu sendiri bersama dengan Kementerian Agama," imbuhnya.
Umar berharap agar bisa membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya.
“Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing - masing harus kita hargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem, benarkah mereka termasuk aliran kepercayaan yang sudah terdaftar atau buatan sendiri,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan aliran sesat, karena Indonesia adalah negara hukum.