Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana koruspi suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini selain pelimpahan Tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum terhadap 7 anggota DPRD Sumut, KPK juga melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka Syahrial Harahap selama 20 hari pertama di Rutan Salemba," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).
Febri menyebut dengan ditahannya Syahrial, maka hingga saat ini pihaknya telah menahan 36 dari total 38 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Salah satu diantaranya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Kami ingatkan kembali agar tersangka menyerahkan diri ke KPK," tuturnya.
Kata dia, sampai hari ini penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum. 6 orang diantaranya telah diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalankan proses persidangan.