Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bertempat di ruang Komisi E Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (3/12/2018), sebanyal 15 serikat buruh dan non government organisasion (NGO) yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah (APBD) Sumatera Utara menyampaikan sikap protesnya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019. Di antaranya adalah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Serikat Buruh Medan Independen (SBMI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Penetapan UMP 2019 yang mengacu pada PP No 78/2015 dengan basis perhitungan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mengabaikan faktor kebutuhan hidup layak, disebutkan juru bicara APBD SU Baginda Harahap, melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya harus ditolak.
Pemerintah disebutkan sama sekali tidak berpihak kepada buruh dalam hal penetapan Upah Minimum Sektoral, baik di tingkat provinsi (UMSP) maupun tingkat kabupaten/kota (UMSK). Terbukti dengan adanya Permenakertrans No 15/2018 tentang Upah Minimum. Ketentuan itu menjadi acuan bagi gubernur guna menentukan jenis usaha sektor unggulan serta besaran nilai upah. Jika tidak terjadi kesepakatan antara serikat buruh dengan pengusaha, maka yang diberlakukan adalah UMSP atau UMSK sebelumnya (tahun berjalan).
"Permenaker No 15/2018 memperlihatkan negara sama sekali tidak melindungi rakyatnya," tegas Ketua Umum DPP Serbundo, Erwin Nasution.
Lebih lanjut Erwin menyebutkan, APBD SU menolak kebijakan penghapusan jenis usaha sektor unggulan yang selama ini telah ditetapkan. Menuntut agar Dewan Pengupahan Daerah tidak menerbitkan rekomendasi tentang penghapusan jenis usaha sektor unggulan yang sudah ada.
Terhadap tuntutan APBD SU, Ketua Komisi E Dahril Siregar menyatakan pihaknya akan memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk meminta penjelasan. Khususnya terkait kenaikan UMP dan UMK.
"Segera DPRD Sumut akan memanggil Gubernur untuk membicarakan soal UMP," kata Dahril didampingi anggota Komisi E lainnya, Safaruddin Siregar.