Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengirimkan Peraturan Daerah (Perda) Kota tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ke Gubernur Sumut untuk dievaluasi.
"Kemarin sore APBD 2019 yang telah disepakati bersama DPRD Medan sudah dikirim ke Gubernur untuk evaluasi," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).
Irwan mengatakan, berdasarkan Permendagri No 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 mengatur bahwa evaluasi Perda APBD oleh Gubernur maksimal 15 hari kerja.
"Kalau sampai 15 hari tidak ada jawaban dari Kantor Gubernur, Perda APBD 2019 dianggap tidak ada masalah, bisa langsung jalan," tuturnya.
Menurutnya berdasarkan pengalaman, Gubernur Sumut biasanya melakukan evaluasi terhadap pos penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kan ada beberapa pos PAD yang dinaikkan seperti pajak parkir, pajak reklame, dan retribusi parkir. Nanti mereka lihat realisasi tahun 2018, apakah dengan realisasi saat ini memungkinkan untuk dilakukan penambahan, kalau tidak mungkin bakal dikoreksi," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2019. Rabu, 28 November 2018.
APBD 2019 berjumlah Rp6.118.774.024.238 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp2.075.725.590.309, belanja langsung Rp4.058.930.175.929. Sementara itu devisit anggaran Rp 15.881.742.000.