Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jepara - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku tak menyangka jika kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan PPP (PPP) tahun 2011 masih terus bergulir. Dia dilaporkan menyuap hakim dalam sidang praperadilan yang dimenangkannya.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan dugaan penyelewengan dana Banpol 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta pada tahun 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat itu, dia yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Jepara lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski proses hukumnya masih berjalan, Ahmad Marzuqi menang dalam Pilbup 2017, sebagai petahana menggandeng Dian Kristiandi melawan Subroto-Nur Yahman.
Jelang pelantikan sebagai bupati terpilih hasil Pilkada 2017, terbit Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Setelah pelantikan, SP3 itu dipraperadilankan. Lalu saya ditersangkakan," ujar Marzuqi kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Pada sidang praperadilan atas SP3, Marzuqi kalah dan kembali menyandang status tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Diapun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan status tersangka tersebut. Upayanya itu dikabulkan hakim PN Semarang, Lasito.
"Tapi kemenangan ini diduga ada (penyuapan) kemudian dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," lanjutnya.
Dengan adanya laporan dugaan suap kepada hakim itu, KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerjanya. Selain dimintai keterangan, sejumlah barang disita oleh KPK.
"Saya ditanya apakah mengenal dan ada hubungan dengan hakim Lasito. Saya bertemu dengan hakim Lasito saja tidak pernah, kenal saja tidak. Sebelumnya sudah dua kali saya dipanggil KPK, tapi saya percayakan sama orang, karena pada panggilan yang pertama saya sakit dan yang kedua ada kepentingan. Kemudian tadi saya dipesan petugas agar kooperatif," tandas dia. dtc