Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota yang ada di seluruh Indonesia masih harus bersabar menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang penggunaan dana kelurahan. Sebab, masih dalam tahap penggodokan atau penyusunan.
"Sedang disusun rekan-rekan dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri tentang juknis dana kelurahan," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, ketika dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Bahtiar mengaku belum mendapat update terbaru tentang informasi tersebut. "Kalau sudah ada nanti di informasikan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga menyebut Pemko Medan bakal mendapat kucuran dana kelurahan sebesar Rp 50 miliar di tahun 2019.
Namun, dia belum bisa memastikan apa saja peruntukan dana kelurahan itu karena masih menunggu juknis dari Kemenkeu dan Kemendagri.
"Yang jelas Rp5 0 miliar itu akan dibagi ke 151 kelurahan yang ada. Setiap kelurahan akan mendapat sekitar Rp 332 juta/tahun," tuturnya.