Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga berharap dana kelurahan yang akan dikucurkan pemerintah pusat mulai 2019 tidak menjadi bancakan baru bagi oknum-oknum tertentu.
"Banyak kepala desa yang tersangkut masalah hukum gara-gara keliru mengelola dana desa. Kita tidak ingin dana kelurahan itu juga demikian," ujar Ihwan, di Medan, Rabu (5/12/2018)..
Menurutnya, dana kelurahan itu berasal dari pajak rakyat. Sehingga, sudah seharusnya uang tersebut dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.
"Sebenarnya programnya bagus,cuma jangan sampai jadi masalah baru," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendapat tambahan alokasi dana alokasi umum (DAU) di tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga menyebut penambahan DAU dikarenakan mulai 2019 ada dana Kelurahan.
"Medan itu dapat Rp 50 miliar dana kelurahan, itu dimasukkan Kementrian Keuangan di dalam DAU," ujarnya.
Irwan mengaku dana kelurahan itu akan dibagi rata dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Medan.
"Kelurahan di Medan ada 151, kalau dibagi rata sekitar Rp 331 juta lebih," ucapnya.