Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meneken peraturan presiden (Perpres) untuk kendaraan berbahan bakar listrik di awal 2019. Saat ini draft rancangan perpres tersebut sudah berada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya targetnya sih awal awal 2019 ya. Makin cepat makin bagus ya, karena sesungguhnya sudah mulai menggeliat cukup kencang di Indonesia tentang mobil listrik," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Perpres ini melibatkan sejumlah kementerian, baik Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perhubungan. Menurut Moeldoko, Perpres tersebut sudah mulai diselaraskan oleh masing-masing kementerian.
"Tinggal penyelarasan ya, dari Kementerian ESDM sudah, Kementerian Perindustrian, sekarang lagi di Kementerian Kemaritiman," ujarnya.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka industri yang terkait kendaraan listrik memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia.
"Awal 2019 itu adalah Perpres ya diharapkan Perpres segera diturunkan karena itu nanti jadi pegangan bagi semua industri," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyelesaian akhir pembentukan draft Perpres tersebut. Meski begitu prosesnya diyakini tak membutuhkan waktu yang lama.
"Bisa lah dibuat sebentar itu, besok Senin kita rapat internal dulu. Kemudian Rabu rapat Perpres itu," ujar Luhut ketika ditemui di Gedung Nusantara III, Kawasan DPR, Senayan, Kamis siang (29/11/2018).(dtf)