Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan penyelidikan kasus korupsi proyek e-KTP terus berjalan. Menurut Syarif, kasus tersebut belum tentu tuntas meski masa jabatan pimpinan KPK periode ini selesai.
"Oh ya e-KTP itu belum selesai, bahkan pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK, belum habis itu," kata Syarif ditemui Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Syarif mengatakan masa jabatan pimpinan KPK akan habis tahun depan. Dia menegaskan ada kemungkinan masih banyak yang akan diungkap.
"Masih banyak. Jadi penyelidikan sedang berjalan bukan membuka, penyelidikan sedang berjalan untuk yang lain," ujar Syarif.
Terbaru, dalam perkara kasus dugaan korupsi e-KTP, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung bakal menjalani sidang vonis hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Irvanto dan Made Oka dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto dan Made Oka terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) lalu.
Jaksa menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sementara itu, Made Oka Masagung adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.dtc