Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementrian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan penjualan blanko e-KTP secara online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudah Arief Fakhrulloh menyebut keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya penjualan blangko e-KTP secara online.
Setelah mendapat informasi tersebut, Zudan mengaku melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e- KTP dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh.
Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan. Sejalan dengan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
“ Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el.” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Terkait indentitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa. Disamping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.
Zuda juga meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.
“Agar masyarakat berhati - hati dengan berbagai.modus.penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem security yang sangat baik” ungkapnya.