Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengungkapkan, sejauh ini sudah ada 2.014 reklame yang berhasil ditumbangkan. Ia memastikan reklame yang ditumbangkan itu tidak memiliki izin serta berdiri di zona terlarang.
Eldin memaparkan 2.014 reklame yang dibongkar itu 262 titik papan reklame bermasalah ukuran di atas 10 M² sampai 50 M² yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan, sebanyak 347 titik ukuran di bawah 10 M² yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, sebanyak 156 titik yang dibongkar sendiri pemiliknya serta sebanyak 1.249 titik ukuran di bawah 10 M²yang dilakukan pihak kecamatan.
"Penertiban ini dalam rangka melakukan penataan kota," katanya, di Medan, Kamis (6/12/2018).
Kata dia, akibat penertiban reklame liar pengurusan izin reklame yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan meningkat.
"Ada sekitar 225 permohonan izin reklame yang masuk di Dinas PMPTSP selama periode September sampai Nopember 2018. Padahal sebelumnya, permohonan pengurusan SIMB yang masuk dari Januari sampai Agustus 2018 hanya 43 permohonan. Artinya, ada peningkatan sebesar 42,3 %," paparnya.