Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (dtc)