Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap satu lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan mark-up atau biaya perjalanan fiktif. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan, penangkapan itu dilakukan, pada Rabu (5/12/2018) malam.
"Ya benar, sudah kita tangkap seorang lagi tadi malam," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Rony mengaku, anggota DPRD tersebut berinisial AR. Wakil rakyat ini ditangkap dari persembunyiannya di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat. "Tersangka kita tangkap dari Padang," jelasnya.
Kini, lanjut Rony, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tinggal mengejar seorang anggota DPRD Tapteng lagi yang belum ditemukan. Adapun anggota DPRD yang buron tersebut berinisial SG. "Tinggal satu orang lagi yang masih kita kejar," ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pelaku lain selain 5 anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rony belum bersedia untuk memberikan komentarnya. "Kita fokus pada yang 5 ini dulu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu telah menangkap 3 anggota DPRD Tapteng yang diketahui bernama Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan, pada Jumat (30/11) lalu. Ketiganya dipanggil dan dibawa secara paksa, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.
Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.
"Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.