Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik Cafe Ice Krim Garden, Salim Wongso (44), dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. Pria Tiongha ini 'cuma' dituntut selama 10 bulan penjara. Wongso dinilai telah terbukti mempekerjakan anak di bawah umur yakni TBS.
"Menuntut terdakwa Salim Wongso selama 10 bulan penjara," kata Chandra di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12/2018) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir, JPU menganggap perbuatan Salim Wongso terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun tuntutan JPU terhadap Salim Wongso terkesan sangat rendah jika dilihat dari pasal yang dijerat terdakwa.
Dalam Pasal 88 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Sedangkan unsur Pasal 76 I yakni
a. Setiap Orang "Yang dimaksud adalah subjek hukum atau orang pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya"
b. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak "Menempatkan adalah menaruh, meletakkan, memberi tempa atau menentukan tempatnya; Membiarkan adalah tidak melarang, tidak menghiraukan, atau tidak memelihara baik-baik; Menyuruh melakukan menurut Martiman Projohamidjoyo adalah menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya; Turut serta adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual adalah pemanfaatan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan berlebihan terhadap anak untuk kepentingan ekonomi atau seksual semata-mata tanpa memperhitungkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan terhadap anak".
Namun, hingga berita ini diturunkan, JPU Chandra tidak menjelaskan secara detail mengapa tuntutan tersebut sangat rendah. Sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi kepada JPU selalu tidak mendapat jawaban.
Dalam dakwaan JPU, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden milik terdakwa Wongso, Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate. Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya.
Wongso diketahui memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp15.000, sedangkan untuk gaji terdakwa menyepakati memberikan uang sebesar Rp900.000 per bulan.
Diketahui juga pada lantai 3 cafe tersebut terdakwa menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 WIB dengan mengenakan tarif sebesar Rp 15.000, per orang kepada setiap pengunjung.
Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha dari instansi berwenang serta usaha berkedok diskotik dengan pengunjung mayoritas anak-anak yang sangat meresahkan.
Mendapat laporan itu, pada Sabtu, 11 Agustus 2018, Polrestabes Medan langsung melakukan razia di cafe milik terdakwa.
Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe dari termasuk salah satunya korban. Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba.