Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jepara - DPC PPP Jepara akan mengusulkan ke DPP agar memberikan pendampingan hukum untuk Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi yang ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ahmad diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito
"Kami hanya mengusulkan (pendampingan hukum), nanti yang memutuskan DPP. Kami juga akan menembuskan (surat) DPC dan DPW," ujar Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Imam Zusdi Ghozali, Kamis (6/12/2018).
Ahmad Marzuqi menurutnya kader terbaik PPP di Jepara. Tapi PPP menurutnya tetap menghormati proses hukum yang ditangani KPK. "Kita ikuti saja proses hukumnya. Pak Marzuqi ini kan kader terbaik," ujar Imam Zusdi.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka. "LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Kamis (6/12).
Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," sebut Basaria.
Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). dtc